Konsep Evaluasi Kurikulum

KONSEPSI  EVALUASI  KURIKULUM

Oleh:

MUMU MUZAYYIN MAQ, S.PdI., M.Pd.



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Rasionalisasi
Sebelum suatu kurikulum diberlakukan secara nasional, diperlukan adanya fase pengembangan di mana kurikulum yang baru tersebut dirancang dengan cermat dan diujicobakan dalam lingkungan terbatas, sehingga pada akhirnya diputuskan untuk disebarluaskan ke semua satuan pendidikan. Ada juga yang menyebutkan bahwa fase ini sebagai fase perintisan (pilot study). Berbagai upaya perlu dilakukan selama fase pengembangan, termasuk di dalamnya evaluasi dan perbaikan.
Melalui fase pengembangan, kurikulum yang baru tersebut akan disesuaikan terlebih dahulu berdasarkan hasil evaluasi, sebelum dilakukan sistem yang ada. Evaluasi yang tepat dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk mendukung terwujudnya suatu fase pengembangan yang efektif dan efisien. Dari hasil-hasil evaluasi inilah pihak pengembang dapat mengadakan perbaikan dan penyesuaian sebelum kurikulum yang baru tersebut terlanjur disebarluaskan. 
Data selengkapnya bisa di Download di SINI

Taksonomi Pembelajaran

TAKSONOMI VARIABEL PEMBELAJARAN

 

Oleh:

MUMU MUZAYYIN MAQ, M.Pd.

 

Proses pengembangan pendidikan tidak terlepas dengan pengembangan desain pembelajaran yang sistemik selain itu juga salah satu diantara masalah besar yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini yang banyak  diperbincangkan dari berbagai kalangan adalah rendahnya kualitas pendidikan. Pembelajaran adalah inti dari aktivitas pendidikan, oleh sebab itu pemecahan masalah rendahnya kualitas pendidikan harus difokuskan pada kualitas pembelajaran. Komponen-komponen yang dapat memberikan kontribusi terhadap kualitas dan hasil pembelajaran yaitu: peserta didik, dosen (guru), materi, metode, sumber belajar, sarana dan prasarana, serta biaya. Kualitas pembelajaran dapat diwujudkan bilamana proses pembelajaran direncanakan dan dirancang secara matang dan seksama tahap demi tahap dan proses demi proses (Pannen, 2003).
Reformasi di bidang pendidikan khususnya pembelajaran telah mulai bergulir dan banyak diperbincangkan. Namun harus diakui bahwa reformasi itu masih sebatas wacana ketimbang tindakan konkrit. Dalam dunia pendidikan telah terjadi perubahan regulasi yang mendasar yaitu dengan adanya:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. P.P. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Data selengkapnya bisa di download di SINI 

Daftar Link Penting